Bagian ini berisi hasil-hasil ijtihad mengenai apa yang saya ketahui dan saya tuliskan. semuanya menerima kritik dan saran perbaikan.

Jumat, 31 Juli 2009

KDRT Dalam Hukum Islam

ANALISA HUKUM ISLAM TERHADAP MASALAH KEKERASAN

DALAM RUMAH TANGGA ( KDRT ).

Oleh : Abd. Wahed, M.HI.

Abstrak : Kerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) harus dihapuskan. Semua sepakat dalam menyikapi hal tersebut. Akan tetapi dengan demikian apakah peran suami sebagai penegak disiplin dalam rumah tangga harus diabaikan. Islam tentunya tidak menghendaki keadaan yang demikian. Suami seharusnya bertindak sebagai imam dalam suatu rumah tangga dalam menegakkan nilai-nilai akhlakul karimah sehingga rumah tangga tersebut menjadi rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah, menjadi syurga bagi para penghuninya. Kekerasan yang dimaksudkan secara implisit dalam UU.No.23 Th. 2004 adalah segala bentuk kekerasan, padahal ada tindakan dimana seorang suami harus tegas menyikapinya. Tulisan ini mencoba memberikan analisa kekerasan yang dilakukan suami terhadap anggota keluarganya dalam persfektif fiqh.

Kata kunci : KDRT, Nusyuz, Taarikussholah, Hukum Islam

Pendahuluan

Undang-Undang No. 23 Tahun 2004[1], tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( selanjutnya disebut UU. PKDRT ) pasal 1 menyatakan bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga adalah “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau menelantarkan rumah tangga, termasuk ancaman untuk perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”. Yang dimaksudkan dengan ‘‘lingkup rumah tangga’’ dalam pasal 2 UU. PKDRT [2] adalah meliputi suami, istri, dan anak; orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan (suami, istri dan anak) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Sementara itu, Islam telah menggariskan bahwa laki-laki adalah ‘penegak’ bagi perempuan,[3] yaitu dijadikan sebagai penanggung jawab terhadap berlangsungnya sebuah keluarga. Diantara tanggung jawab suami itu adalah ‘memukul’ istri apabila ia nusyuz dan memukul anaknya apabila ia tarikussholah sedangkan anak tersebut sudah berusia sepuluh tahun. Selain kewajiban-kewajiban yang melekat kepada seorang suami sebagai tanggung jawab pribadinya kepada Allah. Swt., seperti memberikan nafkah yang layak, melindungi keluarganya dan lain-lain.

Tulisan ini akan membahas katgorisasi kekerasan dalam UU.PKDRT, dan katgorisasi kekerasan yang harus dilakukan seorang suami sebagai pemimpin dalam suatu rumah tangga untuk menegakkan aturan-aturan Allah swt. dalam rumah tangga tersebut. Sehingga pada akhirnya akan dapat diterik benang merah diantara kedua hukum normatif dan formal tersebut.

Tinjauan atas Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kata “kekerasan” dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai sifat (hal tertentu) keras, kegiatan kekerasan, paksaan, kekejangan.[4] Istilah “kekerasan” dalam kamus besar bahasa Indonesia juga diartikan sebagai ‘perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain’.

Kata ‘kekerasan’ merupakan padanan kata ‘violence’ dalam bahasa Inggris, meskipun keduanya memiliki konsep yang berbeda. Violence dalam bahasa Inggris diartikan sebagai suatu serangan atau invasi terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang. Sedangkan kata ‘kekerasan’ dalam bahasa Indonesia umumnya dipahami hanya menyangkut serangan secara fisik semata.[5]

Terlepas dari perbedaan pengertian etimologis, ‘kekerasan’ dan ‘violence’ tersebut, saat ini kekerasan tidak hanya diartikan secara fisik, namun juga psikis. Sebagaimana yang saat ini dikenal tentang kekerasan terhadap istri, anak, pembantu atau antar anggota keluarga dalam rumah tangga ( selanjutnya disingkat KDRT ) yakni, dapat berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual serta penelantaran rumah tangga sebagaimana diamanatkan oleh pasal 1 UU. No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

Secara tegas, kekerasan dalam rumah tangga, diatur dalam pasal 5 UU.PKDRT yang menyatakan bahwa :

” Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam ruang lingkup rumah tagganya, dengan cara ;a) kekerasan fisik; b) kekerasan psikis; c) kekerasan seksual, atau ; d) penelantaran rumah tangga “.[6]

Berdasarkan pasal tersebut, bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga dibagi menjadi kekerasan fisik ( yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat), kekerasan psikis ( yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ), kekerasan seksual ( yaitu pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkungan rumah tangga tersebut, dan pemaksaan hubungan seksual terhadap seseorang dalam rumah tangga dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu ), atau penelantaran rumah tangga (seperti orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut).[7]

Sebenarnya hal prinsip yang menjadi latar belakang diundangkannya UU. No. 23 Th. 2004 ini adalah adanya kesadaran akan diskriminasi dan perlakuan tidak adil terhadap perempuan baik dalam ruang publik maupun dalam rumah tangga, serta adanya pelecehan terhadap anak dibawah umur dengan menjadi korban pelecehan seksual dan ekploitasi anak di bawah umur dan sebagainya. UU. Ini merupakan ketentuan hukum yang mengatur tentang tindak kekerasan dalam rumah tangga, prosedur penanganan perkara, perlindungan terhadap korban dan sanksi bagi para pelakunya.

UU. anti kekerasan dalam rumah tangga ini dilegislasikan dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :

1. Bahwa setiap warga berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan suami.

2. Bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan.

3. Bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan perempuan dan anak-anak, harus mendapatkan perlindungan dari Negara dan atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari segala bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.

4. Bahwa dalam kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan system hukum Indonesia belum menjamin akan adanya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.

Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Islam.

Konsep kehidupan keluarga dalam Islam menempatkan semua anggota keluarga dalam porsi dan posisi yang sesuai dengan fitrah masing-masing. Suami sebagai kepala keluarga mempunyai hak yang lebih besar daripada istri sesuai dengan kewajibannya yang memang menempati posisi paling banyak. Demikian juga seorang istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama sesuai dengan fitrahnya sebagai perempuan. Seorang anak juga mempunyai hak untuk disayang namun juga mempunyai kewajiban untuk menghormati orang tua.

Seorang pembantu rumah tangga mempunyai hak untuk mendapatkan upah yang layak, untuk mengerjakan pekerjaan sesuai dengan kemampuannya juga wajib mengikuti aturan yang ditetapkan oleh majikannnya selama tidak bertentangan dengan ajaran agama dan perundang-undangan yang berlaku. Juga berhak mendapat teguran apabila lalai terhadap tugasnya atau menyebabkan suatu kecelakaan kepada keluarga tersebut.

Proporsionalitas ini sebagaimana tergambar dari keumuman hadits muttafaq alaih riwayat ibn Umar berikut ini :

وعن ابن عمر رضي الله عنهما قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول كلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته والأمام راع ومسئول عن رعيته والرجل راع في أهله ومسئول عن رعيته والمرأة راعية في بيت زوجها ومسئولة عن رعيتها والخادم راع في مال سيده ومسئول عن رعيته فكلكم راع ومسئول عن رعيته متفق عليه

“dari Ibn Umar ra. Dia berkata: saya mendengar Rasulullah saw. Bersabda : setiap diri kalian adalah pemimpin dan akan diminta pertanggunganjawab tentang kepemimpinannya, seoarng imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungan jawan tentang rakyatnya, seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan akan dimintai tanggung jawab dalam keluarganya, seorang perempuan adalah penjaga dalam rumah tangga suaminya dan akan dimintai tanggung jawab dalam penjagaannya, dan seorang pembantu adalah penjaga terhadap harta tuannya dan akan dimintai tanggung jawabdala kepenjagaannya itu. Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai tenggung jawab dalam kepemimpinannya.” HR. Bukhari-Muslim.[8]

Dari keumuman hadits tersebut, dapat dipahami bahwa setiap anggota keluarga mempunyai hak dan kewajiban serta tanggung jawab yang sama sesuai dengan porsi dan posisi masing-masing. Tidak dibenarkan apabila meminta perlakuan yang lebih melebihi hak dan kewajibannya tersebut.

Diantara hak seorang suami adalah mendapatkan penghormatan dan ketaatan secara layak dari anggota keluarga tersebut berkenaan dengan peran seorang kepala rumah tangga dan harus bertanggung jawab baik moral, material dan spiritual dalam menegakkan ajaran Allah swt. Oleh karena itu kewajiban seorang suami meliputi hal-hal yang bersifat material duniawi dan spiritual ukhrowi.

Kewajiban suami yang bersifat material diantaranya adalah memberikan nafkah yang layak menurut ukuran kemampuannya kepada anak, istri dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. . Bukan layak menurut ukuran masyarakat dimana ia tinggal. Nafkah tersebut meliputi sandang papan dan pangan. Kewajiban mental spiritualnya adalah memberikan bimbingan kepada istri dan anak serta anggota keluarga yang lain untuk selalu mentaati perintah Allah swt. dan rasul-Nya.

Termasuk kewajiban moral seorang suami adalah memberikan teguran bahkan hukuman yang layak dan bersifat mendidik bagi anggota keluarganya yang melanggar aturan Allah swt. dan rasul-Nya. Ia berkewajiban ‘memukul’ istrinya yang nusyuz dan anaknya yang taarikussholah setelah anak tersebut berumur sepuluh tahun dan ia telah melaksanakan kewajibannya mengajarkan sholat sejak anak tersebut berumur tujuh tahun.

Seorang istri berhak mendapatkan nafkah lahir dan bathin dari suami dan berhak mendapat perlindungan diri dan kehormatan dari suami, termasuk mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan kemampuan suami apabila ia masih membutuhkan. Sedang kewajibannya adalah mentaati suami baik dengan kerelaan atau dengan keterpaksaan selama suaminya tersebut masih berdiri dalam koridor keridlaan Allah swt. Dan seorang istri wajib menjadi asisten suami apabila si suami sedang tidak ada di rumah tempat tinggalnya.

Analisa Hukum Islam terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Letak urgensi kajian ini adalah generalisasi kata “kekerasan” dalam rumah tangga, sehingga terkesan dalam rumah tangga tersebut tidak boleh terjadi kekerasan sama sekali walaupun kekerasan tersebut adalah bentuk pelaksanaan kewajiban penanggung jawab keluarga tersebut ( baca : suami ) dalam menjalankan kewajibannya demi untuk menjaga rel keluarga tersebut dalam garis keridlaan Allah swt.

Disinilah dibutuhkan analisa yang mendalam tentang kekerasan dalam rumah tangga, apakah semua jenis kekerasan harus dihapuskan tanpa adanya garis tegas seorang suami boleh bersikap tegas dan menindak dengan keras terhadap pelanggaran-pelanggaran syar’iy yang terjadi dalam rumah tangga tersebut seuai dengan kewenangan atau kewajibannya.

Sementara hukum Islam disyari’atkan bukan dengan hampa muatan, melainkan penuh dengan hikmah-hikmah disyari’atkannya suatu hukum. Diantara hikmah diperbolehkannya seorang suami ‘memberi pelajaran’ kepada istrinya adalah agar supaya semata-mata si istri tersebut selalu berada dalam kendali suami dalam rangka taat kepada Allah swt. dan rasul-Nya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari nusyuz dan gejala-gejala yang mengarah kepadanya.[9]

Hukum Islam dalam menyikapi masalah KDRT ini lebih menitikberatkan kajiannya dalam masalah nusyuz diantara suami istri dan masalah tarikussholah anak yang berumur 10 tahun setelah diajari sholat oleh walinya sejak ia berumur tujuh tahun. Adapun tindakan keras dari suami terhadap pembantu misalnya karena tindakan sembrono dari pembantu tersebut belum didapatkan referensi untuk dianalisa secara hukum Islam selama ia bukan merupakan pelanggaran kriminal yang dalam penanganannya dipasrahkan kepada pihak berwenang.

Berkaitan dengan nusyuz, al-Qur’an al-Nisa’ ayat 34 menyatakan :

الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما انفقوا من اموالهم ج فالصلحت قنتت حفظت للغيب بما حفظ الله ج والتي تخافون نشوزهن فعظوهن واهجروهن في المضاجع واضربوهن صلى فإن اطعنكم فلا تبغوا عليهن سبيلا قلى إن الله كان عليا كبيرا. ( النساء : 34 )

Artinya :

Laki-laki (suami) itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah dan memelihara diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.[10]

Terkait dengan ayat tersebut, Tafsir Jalalain menerangkan bahwa para laki-laki adalah pemimpin yaitu yang menguasai para perempuan, memberikan pelajaran dan melindunginya, karena apa yang telah dilebihkan oleh Allah swt. kepada sebagian mereka atas sebagian yang lain, seperti kelebihan dalam hal ilmu, akal dan perwalian, dan sebagainya, dan harta yang mereka nafkahkan. Selanjutnya, dijelaskan bahwa perempuan-perempuan yang shalih adalah yang taat kepada suaminya, menjaga diri dan kehormatannya ketika suaminya tidak ada, karena Allah swt. telah menjaganya dengan cara mewasiatkannya kepada suaminya. Adapun bagi perempuan-perempuan yang dikhawatirkan akan berbuat nusyuz yaitu maksiat kepada suaminya dengan membangkang perintah-perintahnya, maka nasehatilah mereka agar mereka takut kepada Allah swt., dan pisahlah tempat tidur yakni pindahlah ke tempat tidur yang lain jika mereka masih berbuat nusyuz, dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai jika dengan pisah tidur mereka belum kembali berbuat baik. Jika mereka telah kembali melakukan apa yang suami perintahkan, maka janganlah mencari cara untuk memukulnya untuk berbuat aniaya. [11]

Melengkapi penjelasan di atas, al-Jurjawi menegaskan hal-hal sebagai berikut; kewajiban untuk memberikan pelajaran kepada istri adalah apabila ia mulai tidak taat dan menunjukkan gelaja nusyuz kepada suami. Maka si suami wajib memberikan pelajaran, akan tetapi pemberian pelajaran tersebut dilaksanakan dengan urut-urutan, pertama suami wajib memberikan peringatan kepada si istri dengan lembut dan halus seperti mengingatkannya untuk takut kepada Allah swt., apabila si istri sudah taat kembali, maka cukup hanya sampai di situ. Apabila masih tetap membangkang, maka tinggalkan si istri itu sendirian, dengan meninggalkannya di tempat tidur, tidak mengumpulinya, lebih-lebih ketika syahwatnya memuncak. Apabila dia sudah taat, maka cukup sampai di situ dan kumpulilah istri tersebut seperti sediakala. Namun apabila tetap, maka si istri tersebut boleh ‘dipukul’ dengan catatan tidak terlalu keras dan tidak membuat cedera.[12]

Lebih lanjut beliau menjelaskan apabila dengan dipukul si istri tersebut masih membangkang juga, maka hal tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini ke pengadilan agama untuk menunjuk hakam atau juru damai diantara kedua belah pihak suami istri tersebut untuk merukunkan keduanya. Sebagaimana dijelaskan dalam ayat syiqaq. Firman Allah swt. surat al-Nisa’ ayat 35 sebagai berikut ;

وإن خفتم شقاق بينهما فابعثوا حكما من اهله وحكما من اهلها إن يريدا إصلحا يوفق الله بينهما ، إن الله كان عليما خبيرا ( النساء : 35 )

Artinya : Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam[juru pendamai] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.[13]

Menurut al-Jurjawi, demikian hukum Allah swt. yang telah digariskan dalam masalah nusyus ini.[14]

Dengan memahami analisa kedua ulama’ di atas, dapat dipahami bahwa pemukulan suami terhadap istri yang nusyuz adalah lebih berupa kewajiban suami untuk mendidik istrinya agar selalu taat kepada Allah swt., bukan merupakan tindakan kekerasan yang harus dihapuskan. Karena dengan demikian sunnatullah dalam kehidupan berumahtangga sebagai suami istri yang diibaratkan bahtera dimana suami sebagai nakhkodanya dan si istri sebagai na’ib-nya untuk membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warahmah akan tercapai.

Beda halnya dengan kebebasan yang dipropagandakan oleh kalangan non muslim dimana lebih bertujuan untuk menabrak sunnatullah tersebut sehingga masyarakat yang dibentuk adalah mayarakat yang bebas nilai dan berhaluan kebebasan yang sebebas-bebasnya, liberty.

Berkaitan dengan masalah ‘pemukulan’ seorang bapak atau ayah atau yang menjadi waliyus shabi karena seorang anak yang tidak mau melaksanakan sholat padahal ia telah berumur sepuluh tahun dan sebelumnya sejak berumur tujuh tahun telah di ajarai sholat oleh walinya, maka hal ini dapat dianalisa melalui hadits Nabi sebagai berikut :

وعن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين واضربوهم عليها وهم أبناء عشر وفرقوا بينهم في المضاجع حديث حسن رواه أبو داود بإسناد حسن

Dari ‘Amr ibn syua’ib dari bapaknya dari kakekknya belie bersabda ; Bersabda Rasulullah saw. Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan sholat ketika sudah berumur tujuh tahun dan pukullah mereka apabila meninggalkan sholat ketika sudah berumur sepuluh tahun. Dan pisahkanlah tempat tidur merek ( yg laki-laki dan perempuan ).HR. abu daud dengan sanad yang baik.[15]

وعن أبي ثرية سبرة بن معبد الجهني رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم علموا الصبي الصلاة لسبع سنين واضربوه عليها ابن عشر سنين حديث حسن رواه أبو داود والترمذي وقال حديث حسن ولفظ أبي داود مروا الصبي بالصلاة إذا بلغ سبع سنين

Dari Abi Tsurayyah Sibrah Ibn Ma’bad al Juhani ra. Belie bersabda, Bersabda Rasulullah saw. : Ajarkanlah seorang anak bersholat ketika ia berumur tujuh tahun dan pukullah mereka apabila meninggalkan sholat setelah berumur sepuluh tahun. HR. Abu Daud dan al-Tirmidzi. Tirmidzi berkata, Hadits ini adalah hadits hasan. Adapun redaksi Abu Daud adalah : Perintahkanlah seorang anak dengan sholat ketika ia berumur tujuh tahun.[16]

Berdasar kedua hadits di atas kewajiban mengajarkan sholat kepada anak-anak kaum muslimin dibebankan kepada kedua orang tuanya dimulai sejak anak tersebut berumur tujuh tahun dan dipantau dalam pelaksanaan sholat tersebut sehingga apabila ia telah berumur sepuluh tahun, maka apabila si anak tersebut lalai untuk mengerjakan sholat maka orang tuanya, dalam hal ini bapaknya wajib memberikan pelajaran kepadanya dengan ‘memukul’ yang tidak keras dan tidak menimbulkan bekas, yang dimaksudkan supaya ia lebih memperhatikan dalam melaksanakan sholat.

Kewajiban memukul ini dimaksudkan sebagai sarana pendidikan dan tahdzir ( menakut-nakuti ) agar si anak itu apabila sampai masanya nanti aqil baligh tidak menjadi orang yang tarikussholah. Dimana derajat seorang yang meninggalkan sholat lebih hina dari anjing dalam pandangan syari’ah. Jadi pada intinya perintah ini adalah untuk berhati-hati agar sesuatu yang tidak dikehendaki ( meninggalkan sholat ) terjadi apabila telah jatuh taklif ( perintah mengerjakan syari’at ) kepada anak tersebut.

Kedua nash yang memerintahkan untuk memukul, baik pada kasus istri yang nusyuz atau anak yang tarikussholah padahal ia masih berumur sepuluh tahun adalah nash-nash yang sharih petunjuknya dan dapat dikatagorikan sebagai nash yang qat’iy al-dilalah. Sehingga petunjuk hukum nash tersebut tidak boleh diinterfensi ulang, melainkan harus dilaksanakan sebagaimana petunjuknya. Karena dengan sendirinya ia ( nash ) tersebut bukan merupakan lapangan aplikasi ijtihad.

Akan tetapi bentuk-bentuk pemukulan itu yang harus diijtihadkan. Karena kata fadlribu dalam kedua nash tadi adalah berupa kata umum, dan oleh karenanya dibutuhkan penjelasan/ta’wil agar tidak disalahfahami dalam pelaksanaannnya nanti.

Berkenaan dengan bentuk pemukulan dalam kasus nusyuz ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al-Turmidzi ra. sebagai berikut :

عن عمرو ابن الاحوص انه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ......... الى ان قال : فإن فعلن فاهجروهن في المضاجع واضربوهن ضربا غير مبرح فإن اطعنكم فلا تجعلوا عليهن سبيلا ..... رواه الترمذي وقال حديث حسن صحيح .

Dari ‘Amr ibn al- Ahwas, ia mendengar Rasululullah saw., bersabda……. : apabila ia ( istri ) tersebut nusyus maka tinggalkanlah ditempat tidur dan pukullah dengan pukulan yang tidak melukai, apabila ia sudah taat kepada kalian, maka janganlah kalian mencari jalan untuk aniaya kepadanya. HR. Turmudzi.[17]

Dengan takhshis dari hadits ini maka jelaslah bahwa pukulan yang diperbolehkan dalam kasus nusyuz ini adalah pukulan yang tidak sampai menyebabkan luka dan apalagi cidera. Lain lagi halnya dengan pukulan yang harus dilaksanakan terhadap anak yang berumur sepuluh tahun yang meninggalkan sholat, maka jelas-jelas hanya pukulan yang bersifat mendidik dan menakut-nakuti saja, toh pada usia ini apabila ia belum baligh ia belum dikenai taklif. Sehingga pada masa balighnya nanti ia menjadi orang yang sangat perhatian terhadap sholat berkat kebiasaan yang ditanamkan sejak ia baru tamyiz.

Adapun bentuk-bentuk kekerasan lain yang mungkin terjadi dalam sebuah keluarga adalah diluar lingkup analisa ini. Dan untuk itu diperlukan adanya kajian mendalam terhadap UU. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU. PKDRT) setelah mengecualikan kedua bentuk ‘kekerasan/pemukuan’ tadi. Hal ini perlu ditegaskan kembali agar tidak terjadi kontra produktif antara UU. No. 23 tersbut dengan pasal 29 ayat 2 Batang Tubuh UUD. 1945, dimana setiap warga negara dijamin kebebasannya dalam menjalankan ajaran agamanya. Pasal 29 ayat 2 UUD. 1945 menyatakan :

2.Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.[18]

Menurut hemat penulis, ketegasan seorang suami dalam menindak istrinya yang nusyuz dan anaknya yang tarikussholah adalah salah satu dari bentuk kebebasan menjalankan ajaran agama yang dijamin oleh pasal 29 ayat 1 Batang Tubuh UUD. 1945.

Reinterpretasi Fiqh tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga

Salah satu ayat al-Qur’an yang sering dianggap tidak membela kaum perempuan adalah ; ayat ke-34 surat an-Nisa’, yang menyatakan bahwa laki-laki adalah pemimpin dari perempuan, dan melegalkan pemukulan suami ketika istri berbuat nusyuz. Ayat ini sering dijadikan alasan yang mendukung budaya patriakhri, yaitu bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan baik dalam masyarakat secara umum maupun dalam rumah tangga.

Dalam tafsir al-Mizan, dinyatakan bahwa kata rijal dan nisa’ dalam ayat tersebut tidak bersifat umum yaitu laki-laki dan perempuan. Akan tetapi laki-laki dan perempuan dalam hubungannnya dalam rumah tangga, yaitu suami istri. Karena dalam ayat tersebut juga dipaparkan tentang perempuan-perempuan yang sholehah yang menjaga diri ketika suaminya tidak ada… dan seterusnya, serta tindakan laki-laki ketika perempuan berbuat nusyuz, maka laki-laki dan perempuan dalam konteks ini adalah suami dan istri dalam rumah tangganya.[19]

Senada dengan pendapat di atas, Asghar Ali Engineer juga menyatakan bahwa konteks ayat tersebut dibatasi hanya dalam rumah tangga. Menurutnya, secara normatif, memang al-Qur’an menempatkan laki-laki dalam kedudukan yang lebih superior terhadap perempuan. Namun, al-Qur’an tidak menganggap atau menyatakan bahwa struktur sosial bersifat normatif. Sebuah struktur sosial tidak pasti dan memang selalu berubah, dan jika pada sebuah struktur sosial dimana perempuan yang menghidupi keluarganya, atau menjadi teman kerja laki-laki, maka perempuan pasti sejajar atau bahkan superior terhadap laki-laki dan memainkan peranan yang dominan di dalam keluarganya sebagaimana yang diperankan laki-laki.[20]

Adapun tentang diperbolehkannya pemukulan dalam ayat tersebut, dapat dipahami berdasarkan peristiwa khusus yang menyebabkan turunnya ( asbabun nuzul ) ayat tersebut. Yaitu, ayat tersebut turun setelah adanya laki-laki yang melukai istrinya, dan kemudian saudaranya mengadukannya kepada Rasulullah saw., sehingga beliau memerintahkan untuk melakukan qishas. Dalam riwayat Ibnu Murdawaih disebutkan bahwa seorang sahabat anshar menempeleng istrinya sampai berbekas, kemudian si istri tersebut mengadukan kepada Rasulullah, beliau bersabda ; ia ( suami ) tidak boleh demikian. Kemudian turunlah ayat 34 surat al-Nisa’ ini.[21]

Berdasar asbab al-nuzul di atas, dapat dipahami bahwa ayat tersebut dalam konteks rumah tangga, dan pemukulan diperbolehkan pada saat itu untuk membatalkan keputusan Rasulullah saw. tentang qishas. Namun demikian, pemukulan dalam hal ini hendaknya dimaknai untuk memberikan pelajaran, bukan untuk menyakiti isteri.

Berkaitan dengan pemukulan terhadap isteri, terdapat hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya diantara khutbah Beliau pada haji wada’, sebagai berikut :

حدثنا ابو بكر ..... الى قول رسول الله صلى الله عليه وسلم : فاتقواالله في النساء ، فإنكم أخذتموهن بأمان الله واستحللتم فروجهن بكلمة الله ، وإن لكم عليهن أن لا يوطئن فرشكم احدا تكرهونه ، فإن فعلن فاضربوهن ضربا غير مبرح ، ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف .رواه مسلم[22]

Menceritakan kepada kami Abu Bakar…..dst. sampai sabda Rasulullah saw. : “Takutlah kalian kepada Allah terhadap perempuan karena kamu sekalian telah mengambil mereka sebagai amanah Allah dan dihalalkan bagimu kehormatannya ( menggaulinya ) dengan kalimah Allah, dan bagimu agar istri-istrimu tidak melakukan jimak dengan laki-laki lain yang tidak mau sukai di ranjangmu, maka pukullah istri-istrimu itu dengan pukulan yang tidak menyebabkan luka, dan istri-istrmu berhak atas rizki dan pakaian yang baik”.

Berdasarkan hadits di atas, dapat dimengerti bahwa pemukulan diperbolehkan karena istri berbuat zina yang keji. Dalam tafsir al-Mizan juga dijelaskan, berkaitan dengan penjelasan ayat 19 surat al-Nisa’ tentang larangan untuk menguasai yaitu menahan, mempersempit gerak langkah dan mengekang. Larangan tersebut diberi pengecualian yaitu jika mereka berbuat fahisyah mubayyanah. Kata fahisyah dalam al-Qur’an biasanya digunakan untuk menyebut perbuatan zina, sementara mubayyanah dari kata bayyana cenderung mempunyai arti pembuktian, sehingga perbuatan keji yang dimaksud adalah perbuatan zina yang terbukti.[23]

Dengan melihat dlahir hadits ini, nusyuz harus dipahami sebagai suatu fenomena pembangkangan istri terhadap suami secara lebih frontal sehingga berani berhubungan dengan lawan jenis di ranjang suaminya. Maka dengan demikian hubungan antara konteks pemukulan dengan nusyuz menurut pemahaman klasik perlu diinterpretasi kembali dan dirumuskan kembali dalam kajian fiqh. Sehingga hukum Islam tidak kaku dan lentur mengarahkan umatnya harmonis mengikuti gerak zaman.

Terdapat sedikit perbedaan persepsi antara nusyuz klasik dan komtemporer. Akan tetapi hakikatnya adalah sama, yaitu pembangkangan istri terhadap suami dalam hal-hal yang diperbolehkan atau dianjurkan syara’. Namun demikian keumuman ibarat dalam ayat tentang nusyuz merupakan jawaban atas permasalahan ini baik yang dahulu atau yang sekarang. Karena sebagaimana diketahui ibarat-ibarat yang berlaku dalam al-Qur’an adalah berdasar petunjuk keumumannya, bukan karena sebab yang melatarbelakangi turunnya ayat al-Qur’an tersebut. Al-Shobuni dalam al-Tibyannya menyatakan bahwa ulama’ ushul berbeda pendapat mengenai hal ini. Beliau menyatakan ;

فجمهور العلماء يذهبون الى أن العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب ، وهذا هو الصحيح.[24]

Mayoritas ulama’ ushul memahami bahwa ‘ibarat yang diambil dari nash-nah al-Qur’an adalah dengan keumumam lafadznya, bukan dengan kekhususan sebab turunnya ayat tersebut. Ini pendapat yang shahih.

Walaupun tindak pemukulan dibenarkan dalam Islam, ketika isteri berbuat nusyuz namun pemukulan ini bukan berarti tindak kekerasan, karena tujuan dari pemukulan ini bukanlah untuk menyakiti, melainkan untuk memberi pelajaran. Jadi dengan demikian harus dijelaskan bedanya dengan kekerasan yang menjadi bahasan dalam UU. KDRT. di atas.

Berbeda halnya dengan pemukulan yang sampai mengakibatkan luka atau cedera, maka dapat dianggap sebagai kekerasan suami terhadap istri dan kepadanya dapat diaplikasikan hukuman yang diamanatkan oleh UU. PKDRT. Karena, walaupun misalnya pemukulan tersebut adalah tindakan suami karena isrtinya nusyuz, akan tetapi karena telah melewati batas yang diperbolehkan dalam Islam maka bisa dianggap sebagai sebuah ‘kekerasan’.

Disamping ayat tentang nusyuz ini, banyak terdapat ayat yang lain memerintahkan untuk mempergauli istri dengan makruf dan larangan menyakiti isteri atau larangan untuk berbuat kemodlaratan terhadap isteri.

Term yang dimaksud dengan ma’ruf adalah sesuatu yang diketahui dalam masyarakat mengandung kebaikan, tidak ada yang tidak mengetahuinya atau menyangkalnya. Seperti budi pekerti yang baik, akhlakul karimah dalam bergaul dengan keluarga, dan dalam masyarakat. Telah dijelaskan dalam al-Qur’an pula bahwa semua manusia (baik laki-laki maupun perempuan) merupakan kesatuan kemanusiaan yang berasal dari asal yang satu. Mereka saling mebutuhkan dan membentuk masyarakat. Masing-masing mempunyai kekhususan, seperti laki-laki bersifat kuat dan tegas, sedangkan perempuan bersifat lembut dan penuh kasih. Akan tetapi masing-masing saling membutuhkan.[25]

Sedangkan anak-anak sebagai objek pendidikan yang paling muda dalam sebuah rumah tangga harus diperlakukan dengan lembut sesuai karakter mereka sebagai anak-anak. Banyak hadits Nabi yang menganjurkan hal demikian. Akan tetapi berbeda ketika anak-anak tersebut akan lalai dalam mengerjakan sholat, maka perintah untuk mengingatkan mereka dan mendidik mereka lebih keras dan lebih ditegaskan ketimbang perintah yang lain. Hal ini mengingat pentingnya sholat dalam kepribadian prikehidupan seorang muslim dimana sholat tersebut adalah jaminan kebaikan dan kejelekannya kelak dihadapan Allah swt.

Penutup

Dari bahasan analisa di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep nusyus dalam hokum Islam tidaklah melegalkan kekerasan terhadap isteri. Pemukulan terhadap istri yang berbuat nusyuz yang termuat dalam Q.S. surat al-Nisa’ (4 ) ayat 34, hendaknya dimaknai sebagai tindakan untuk memberi pelajaran, bukan untuk menyakiti bahkan berbuat kekerasan, karena pemukulan tersebut tidak boleh melukai.

Demikian juga halnya pemukulan terhadap anak yang telah berumur sepuluh tahun yang masih meninggalakan mengerjakan sholat adalah dimaknai sebagai sarana mendidik anak tersebut untuk menjadi orang yang sholeh. Semua ini adalah bentuk tanggung jawab seorang kepala keluarga untuk mengikuti perintah Allah swt. ; Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.

Melalui analisa di atas, dapat ditarik benang merah antara tuntutan untuk melaksanakan perintah agama ‘berusaha menghindarkan diri dan keluarga dari api neraka’ sebagai hukum normatif seorang muslim dengan ketaatannya mengikuti anjuran UU. sebagai hukum formatif baginya untuk ‘menghidari kekerasan agar tidak terjadi dalam keluarganya’. Demikian akhir tulisan ini semoga bermamfaat adanya.

Daftar Pustaka

Al Jurjawi, Ali Ahmad, Hikmatut Tasyri’ wa Falsafatuhu, Mesir : Dar al Fikr, t.t.

Alawi Abbas al Maliki dan Hasan Sulaiman al Nuri, Ibanatul Ahkam Syarh Bulughul Maram, t.t.

Al-Sadlani, Saleh Ibn Ghanim, Nusyuz, Konflik suami isteri dan Penyelesaiannya, alih bahasa Muhammad Abdul Ghaffar, Jakarta : Pustaka al-Kautsar, 1993.

Al-Sayuthi, Jalaluddin Abdurrahman Ibn Abi Bakr, Lubab al-Nuqul fi Asbab al-Nuzul, Hamisy Tafsir Jalalain, Bandung : Al Ma’arif, t.t.

_________, Tafsir al-Qur’an al Karim, Jilid I Tafsir al Jalalain, Bandung : Al Ma’arif, t.t.

Al-Shabuni, Ali, Al-Tibyan fi Ulum al-Qur’an, Jakarta : Dinamika Berkat Utama, 1985

Al-Tabathaba’i, Sayyid Mohammad Husain, Al-Mizan fi al-Tafsir, Lebanon : Al-‘Alami, t.t.

Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya, Surabaya, Tri Karya Surabaya, 2004.

Engineer, Asghar Ali, Islam dan Teologi Pembebasan, Terj. Agung Prihantoro, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1999.

Mansour Faqih, ‘Perkosaan dan Kekerasan Analisis Gender’, dalam Eko Prasetyo dan Suparman Marzuki (eds.), Perempuan dalam Wacana Perkosaan, Yogyakarta : PKBI, 1997.

Muslim Ibn Al Hajjaj, Shahih Muslim, Kairo : Dar al Hadits, 1994.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)., Jakarta : Cemerlang, t.t.

Undang-Undang Dasar 1945 Yang Sudah Diamandemen, Surabaya : Apollo, t.t.

WJS. Purwodarminto, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1984.



[1] UU. No. 23 Tahun 2004, Tentang penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga, Jakarta : Cemerlang, t.t., hlm. 2.

[2] Ibid, hlm. 3-4

[3] Q.S. Surat Al-Nisa’ ayat 34.

[4] WJS. Purwodarminto, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, 1984), hlm.489.

[5]Mansour Faqih, ‘Perkosaan dan Kekerasan Analisis Gender’, dalam Eko Prasetyo dan Suparman Marzuki (eds.), Perempuan dalam Wacana Perkosaan, ( Yogyakarta : PKBI, 1997), hlm.7.

[6] UU.PKDRT, hlm.5

[7] Ibid, Pasal 6-9 UU. PKDRT. Hlm. 5-6

[8] Abi Zakariya Muhyiddin Yahya al-Nawawi, Riyadus Shalihin. Surabaya : Darul Ulum, t.t., hlm. 158.

[9] Syekh ali Ahmad al-Jurjawi, Hikmatut Tasyri’ wa Falsafatuhu, Kairo, Jami’ah al-azhar, tt. Jilid II. Hlm.43.

[10] Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya, Surabaya, 2004. Hlm.108.

[11] Jalaluddin al-Sayuthi, Tafsir Jalalain. Bandung : al-Ma’arif, t.t. Jilid I. hlm. 86.

[12] Al-Jurjawi, Hikmatut tasyri’ …. Hlm.43.

[13] Depag RI. Terjemahan Al Qur’an, hlm 109.

[14] Al Jurjawi, Hikmatuttasyri’ ……, hlm. 44

[15] Abi Zakariya Yahya al-Anshori, Riyadus shalihin..hlm. 158

[16] Ibid, hlm. 159

[17] Abi Zakariaya, Riyadusshalihin, hlm. 150.

[18] Undang-Undang Dasar RI. UUD’45 Yang Sudah Diamandemen, Surabaya : Apollo, t.t., hlm. 21.

[19] Sayyid Muhammad Husain at-Tabatha’I, Al-Mizan fi al-Tafsir, ( Lebanon : al-‘Alami, t.t.), IV : 343-346.

[20] Asghar Ali Engineer, Islam dan Teologi Pembebasan, alih bahasa Agung Prihantoro, ( Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1999), hlm. 237.

[21] Abu Bakar al-Sayuthi, Lubabun Nuqul fi Asbab al Nuzul, Hamisy Tafsir Jalalain, ( Bandung : Al-Ma’arif, t.t), I : 92.

[22] Abul Hasan Muslim Ibn al Hajjaj al Naisaburi, Shahih Muslim no.hadits 1218 ,( Kairo : Dar al Hadits, 1994.),Cet.1. Jilid IV. Hlm. 432

[23] Sayyid Mohammad Husain, Al-Mizan, hlm. 254-255

[24] Moh. Ali al-Shobuni, Al-Tibyan fi ulum al-Qur’an, ( Jakarta : Dinamika Berkat Utama, 1985), hlm. 29.

[25] S.Mohammad Husain, al-Mizan, hlm 256.

1 Komentar:

Blogger Unknown mengatakan...

terima kasih infonya

23 Oktober 2016 pukul 16.14

 

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda